
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 akan dilaksanakan pada 15 Juni hingga 9 Juli 2020. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, dalam acara teleconference dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Jakarta Ahmad Riza Patria pada senin (11/5/2020) yang lalu.
Dalam hal ini, Nahdiana juga menyebutkan bahwa pendaftaran PPDB tahun ini akan berbeda dengan tahun-tahun yang lalu, karena akan dilakukan secara online. Cara online ini dilakukan guna menghindari kerumunan para calon didik, orang tua murid maupun wali murid di tengah merebaknya pandemi virus corona Covid-19. Lalu kapan PPDB Online Jakarta dilaksanakan dan bagaimana mekanismenya?
Mekanisme PPDB Online Di Jakarta
Perlu diketahui bahwa ada beberapa tahapan yang harus dilakukan untuk PPDB Jakarta 2020, mulai dari prapendaftaran pengajuan cetak PIN/TOKEN, aktivasi PIN/TOKEN, pendaftaran, hingga lapor diri daring. Dimana operator akan melakukan verifikasi pengajuan akun bagi yang wajib ikut prapendaftaran pada pukul 07.30 sampai 16.00 WIB setiap hari Senin hingga Sabtu.
Pendaftaran/pemilihan Sekolah Online : 7-8 Juli 2020 ditutup pada pukul 15.00 WIB.
Lalu Proses Seleksi Online : 7-8 Juni 2020 ditutup pada 15.00 WIB. Pengumuman Online : 8 Juli 2020 pukul 17.00 WIB. Lapor Diri Online : 9 Juli 2020 pukul 08.00-16.00 WIB.
- Pertama scan/Foto Dokumen
Berikut ini rincian dokumen yang diunggah :
- Akta kelahiran/surat keterangan dari Kelurahan
- Kartu Keluarga
- Sertifikat Akreditasi
- Nilai Rapor
- Surat Pertanggungjawaban mutlak keabsahan dokumen
- Akses situs PPDB Online DKI Jakarta di ppdb.jakarta.go.id
- Lalu Mengajukan akun dengan cara meng-klik tombol Pengajuan Akun
- Kemudian isi formulir secara online
- Setelah itu unggah berkas persyaratan
- Cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi PIN/TOKEN.
- Melakukan aktivasi akun setelah mendapat verifikasi, lalu lakukan pendaftaran.
Proses Prapendaftaran :
- Domisili dan asal sekolah luar DKI Jakarta
- Domisili dalam DKI Jakarta dan asal sekolah luar DKI Jakarta
- Domisili luar DKI Jakarta dan asal sekolah dalam DKI Jakarta
- Lulusan tahun 2019 dan 2018
- Asal sekolah SPK
- Asal sekolah asing
Alur Pengajuan Cetak PIN/TOKEN :
- Pertama-tama akses situs PPDB Online DKI Jakarta di ppdb.jakarta.go.id
- Lalu cetak PIN/TOKEN dengan cara meng-klik tombol Pengajuan Akun
- Mengisi formulir secara online
- Kemudian cetak tanda bukti pengajuan akun berisi PIN/TOKEN
- Setelah mendapatkan token, kemudian lanjutkan dengan proses aktivasi PIN dan proses Pendaftaran.
Alur Aktivasi PIN/TOKEN :
- Langkah pertama akses situs PPDB Online DKI Jakarta di ppdb.jakarta.go.id
- Kemudian aktivasi PIN/TOKEN dengan cara meng-klik tombol ‘Aktivasi’
- Ganti PIN/TOKEN dengan Password
- Sesudah melakukan aktivasi PIN/TOKEN, lalu lanjutkan dengan ‘Pendaftaran’
Alur Pendaftaran PPDB :
- Langkah pertama akses situs PPDB Online DKI Jakarta di ppdb.jakarta.go.id
- Lalu lakukan login dengan memasukkan Nomor Peserta dan Password
- Kemudian memilih sekolah tujuan
- Mencetkan tanda bukti pendaftaran
Lapor Diri Daring :
- Langkah pertama akses situs PPDB Online DKI Jakarta di ppdb.jakarta.go.id
- Lalu login dengan cara input Nomor Peserta dan Password
- Kemudian klik tombol ‘Lapor Diri’
- Setelah itu cetak tanda bukti lapor diri
Mungkin itu saja artikel kali ini tentang seputar PPDB Online di Jakarta semoga ada guna dan manfaatnya.